Pakai Surat Antigen Palsu, Dua Pemudik Gagal Pulang Kampung dan Terancam 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, Jawa Barat.* /Antara Foto /Raisan Al Farisi

ZONA PRIANGAN - Mudik tidak sampai, justru balik jeruji menanti untuk dihuni.

Itulah yang bakal dialami dua pemudik MR dan AN, yang mencoba mengelabui petugas dengan surat swab test antigen palsu.

MR dan AN mencoba mudik lewat jalur perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Seorang Ajudan Lolos dari Hukuman Karena Tinggal di Penjara

Ketika diperiksa petugas, MR dan AN menyerahkan surat keterangan sehat dari sebuah klinik.

Namun petugas penyekatan menemukan beberapa kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.

Betul saja ketika dikonfirmasi ke klinik yang bersangkutan, ternyata tidak pernah mengeluarkan surat sehat untuk MR dan AN.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Terungkap Ajudan Presiden Miliki 80 Mobil Mewah Mulai Mercedes Benz hingga Jeep Wranglers

Klinik yang berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu menyatakan surat yang dibawa pelaku adalah palsu.

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu 8 Mei 2021.

Kristanto menambahkan, kedua pemudik itu membawa surat palsu agar bisa melewati pos penyekatan.

Baca Juga: Iseng Memasukan Daging Kebab ke Mulut Orang yang Tidur, Dua Saudara Kandung Divonis Melakukan Pembunuhan

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ucapnya seperti dikutip PMJ News.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, terancam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pelanggaran atas hal tersebut ditur dalam pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kematian Osama bin Laden Masih Jadi Misteri, Ada yang Mengklaim Pembunuhan di Pakistan Cuma Sandiwara

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler