Ada Kejanggalan Proses Mutasi, ASN di Majalengka Mengadu Kepada Badan Pertimbangan Pegawai

5 Desember 2021, 21:00 WIB
Ada kejanggalan proses mutasi ASN di Majalengka. /Zonapriangan.com/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Beberapa pegawai yang bekerja di Pemda Kabupaten Majalengka yang terkena mutasi pada Kamis 2 Desember 2021 pekan kemarin berencana melakukan pengaduan kepada Badan Pertimbangan Pegawai (BAPEK) di Jakarta.

Menurut keterangan mereka, ada beberapa hal yang akan diadukannya kepada Badan Pertimbangan Pegawai terkait adanya kejanggalan pada proses mutasi.

Pengaduan akan dilakukan secepatnya sebelum 14 hari masa berakhir pengaduan.

Baca Juga: Kasus Covid di Kabupaten Majalengka Masih Terus Bertambah

“frekuensi mutasi terlalu sering dalam setahun hingga terjadi beberapa kali mutasi dengan alasan pengisian jabatan yang kosong, tapi ketika pelaksanaan mutasi justru pengikutnya sangat banyak, ada dua hingga lima jabatan yang kosong yang dimutasi bisa mencapai ratusan. Sampai-sampai ada orang yang setiap pelaksanaan mutasi ikut terbawa mutasi dan mutasinya hanya roling tidak ada kaitannya dengan kekosongan jabatan atau sekedar di geser dan masih di dinas yang sama, seseorang dalam setahun bisa tiga kali mutasi. Siga hayang loba nu maturan,” ungkap seorang pegawai.

Persoalan lainnya, banyak penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya, akibatnya ketika berada di tempat baru kurang bisa memahami pekerjaanya.

Ketika baru mencoba belajar dengan jabatan barunya beberapa bulan kemudian terkena mutasi lagi, padahal dampak dari tidak tepatnya menempatkan pegawai pencapaian kinerjapun minim, target kerja jelas tidak tercapai.

Baca Juga: Seorang Bapak Mencari Anggota Keluarganya yang Hilang setelah Erupsi Semeru

Pegawai lainnya mengatakan, ketika Baperjakat berencana menempatkan pegawai harusnya dilakukan kajian dan analisa yang menyeluruh, menempatkan seorang pegawai harus mempertimbangkan kinerja, kemampuan personal dan tim, agar output yang dicapai baik sesuai yang diinginkan.

Ketika mutasi akan dilaksanakan karena terjadi kekosongan jabatan, yang dipikirkan oleh Baperjakat harus berawal dari target kerja yang akan di capai di sebuah lembaga terlebih dulu, setelah itu berpikir orang yang tepat atas berbagai pertimbangan, sehingga ouput sesuai harapan.

“Sekarang nampaknya yang terjadi adalah penempatan pegawai banyak atas keinginan pegawai yang memohon jabatan bukan atas pertimbangan pencapaian kinerja yang bagus sesuai harapan sebuah lembaga pemerintah.” katanya.

Baca Juga: 10 Kasus Corona Terdeteksi di Kapal Pesiar Norwegia yang Membawa Ribuan Penumpang

Menurut mereka, kini banyak orang yang ditempatkan diposisi jabatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. Bahkan membuang tenaga ahli dari instansi yang justru harus ditempatinya.

“Banyak guru, tenaga kesehatan, ahli perhubungan yang ditenpatkan di posisi yang kurang tepat. Jadi kami sangat tidak berharap seenaknya menempatan orang hanya digeser-geser karena ada orang yang ingin menempati posisi tertentu,” ungkap pegawai yang mengaku tengah mengumpulkan data dan menyusun pengaduan. Dia berharap pengaduannya bisa berhasil seperti halnya yang pernah dilakukan sejumlah pegawai sebelumnya.

Pada Kamis 2 Desember 2021, Bupati Majalengka Karna Sobahi melakukan mutais jabatan bagi 108 pegawainya. Dianatarnya mengisi kekosong jabatan eselon II yang kosong.

Baca Juga: Pemerintah China Marah Atas Pengakuan Ahli Virus yang Membelot, Dr Li-Meng Yan: Info Saya Kredibel

Bupati Majalengka pada acara mutasi mengatakan, seteah pelantikan para pejabat yang dilantik segera melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan jabatannya, mempelajari tugas pokok dan fungsi yang baru, bisa langsung berbaur dan beraktifitas di kantor baru.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler