Baru Menikah 4 Bulan, Istri Kedua Digugat Cerai, Bakal Jadi Janda di Usia 20 Tahun

9 Juli 2020, 02:15 WIB
SUASANA sidang gugat cerai di Pengadilan Agama Ciamis.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Seorang istri kedua bernama, NF (20), warga Hayawang, RT 03 RW 12, Kelurahan Windu Raja, Kecamatan Kawali, kabupaten Ciamis, yang didampingi pengacaranya, Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH, digugat cerai oleh suaminya, HS.

Melalui sidang kedua di Pengadilan Agama kelas 1A Ciamis, NF mengaku kecewa dengan perlakuan suaminya.

Saat ditemui, pengacara dari NF, Musa Darwin Pane, merasa kecewa bukan karena gugatan perceraiannya, melainkan akibat dari perlakuan sang suami yang dianggap melecehkan kaum perempuan.

Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri

"Pernikahan sah Handi Solehudin dengan klien kami, pada hari Senin, 17 Februari 2020, merupakan istri kedua, yang berlangsung 4 bulan, sudah diajukan gugat cerai," ucap Musa.

Musa mengungkapkan, kliennya sebagai istri kedua yang sah. Sebagai istri dari pelaku poligami, dijanjikan bermacam-macam, misalkan rumah, mobil, dan lain, namun tidak ada.

Terkait hal itu, Musa Darwin Fane, yang juga dari perkumpulan advokasi debitur Indonesia (PADI), akan melakukan gugatan Rekonvensi atau gugatan balik.

Baca Juga: Kakek Cabul Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"Kami sudah mencoba musyawarah, namun beliau (HS), tidak pernah datang, meskipun sudah difasilitasi oleh mediator. Dari pemohon (HS), beralasan Ibu NF meninggalkan rumah atau kabur dari rumah, padahal faktanya tidak kabur, malah dikunci rumahnya," terangnya.

Kemudian ada surat dari HS yang menyatakan akan bertindak adil kepada istri pertama dan istri kedua. Diharapkan itu terlaksana, meskipun harus berakhir dengan perceraian atau perpisahan.

Lebih lanjut Musa menyebutkan, jika janji-janji yang disebutkan oleh HS terhadap kliennya, yang juga hak-hak nya bagi perempuan tersebut, dapat diberikan oleh Suaminya tersebut.

Baca Juga: Masuk Masa AKB, Alumni SMPN 1 Majalaya Langsung Ngaliwet

"Klien kami melakukan pernikahan sangat muda, dan sekarang begitu cepatnya digugat cerai, secara psikologis sangat terganggu, dan kami pun melaporkannya ke lembaga pendampingan Pemprov Jabar. Kami juga meminta perlindungan hukum kepada Komnas perempuan, dan juga ke Polda Jabar, agar semua bisa memonitoring hak-haknya kaum perempuan yang baru dinikahkan, sudah dicerai," ucap Musa kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.

Yang lebih disayangkan lagi, ungkap Musa, kliennya itu hanya diberi tas berisi uang Rp. 500 ribu yang dikirim ke rumah keluarga NF, dan dianggap tidak wajar dan melecehkan.

"Harapan kami bisa berdamai dengan baik, kalau mau pisah ya pisah baik-baik. Serahkan hak-hak yang adil sesuai apa yang dijanjikan sebagai laki-laki kepada istri keduanya, secara gentleman. Mungkin perkara bisa berjalan, namun sambil berjalan, ini bisa berdamai, perlakukanlah dengan baik seperti pada waktu melamar pernikahan," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler