Seorang Duda Sering Berbuat Cabul tapi Mengaku Tak Pernah Tuntas

15 Juli 2020, 16:21 WIB
BARANG bukti milik korban pencabulan terhadap anak di bawa umur yang diperlihatkan Kapolres Subang saat press comperence.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya selama 8 tahun, nekat melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Namun aksinya harus berakhir di jeruji besi sel Mapolres Subang, Sebab, ada 2 korbannya melaporkan tindakan tidak senonohnya itu.

Tersangka berinitial ES (47) warga Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Subang saat ditanya usai press comperence, Rabu 15 Juli 2020 mengaku perbuatannya telah 8 kali terhadap salah satu korbannya, MZ (13) dan SF (12) sebanyak 2 kali. Tetapi banyak gagalnya hingga tidak tuntas.

Baca Juga: Indeks Pendidikan dan Kesehatan Pangandaran Meningkat

“Saya menyesal dan entah bagaimana jadi bisa melakukan demikian, mungkin saking seringnya anak-anak datang ke rumah. Padahal tidak merasakan apa-apa dan banyak yang gagal,“ ujar ES sambil tertunduk.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani,SIK.,MH didampingi Kasatreskrim, AKP Dede A Yani dan Kapolsek Purwadadi, AKP Jusdijachlan mengungkapkan, kemungkinan yang menjadi korban tersangka lebih dari 2.

Hanya saja yang berani melapor hanya keluarga itu saja. Sebab dalam melakukan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan memberi uang.

Baca Juga: Masih Banyak Barbuk yang Dimusnahkan, Kajari: Ada Masyarakat yang Belum Sadar

“Aksinya selalu dilakukan di rumah tersangka dan terjadi sejak Desember 2019 hingga awal Juni 2020. Modusnya dengan cara membujuk rayu dan mengiming-iming sejumlah uang,” kata Kapolres.

Tersangka yang menduda selama 8 tahun tersebut terancam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 (Lima Belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler