Dugaan Kasus Korupsi Situ Lengkong Panjalu, Negara Rugi 2,2 Miliar

27 Juli 2020, 06:50 WIB
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Terkait dugaan kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu, yang merugikan negara sekitar Rp. 2,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan satu tersangka, pada 18 Juni 2020.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, dari Fraksi Demokrat, Nur Muttaqin, sangat menyayangkan dengan permasalahan yang terjadi pada perangkat Desa di Panjalu tersebut.

"Tentu saya menyayangkan dengan salah satu aparat desa yang terkena kasus hukum di Desa Panjalu. Kalau melihat dari laporan BPKP RI ini menjadi catatan untuk segera diselesaikan piutang Panjalu terhadap retribusi PAD yang masuk ke Ciamis," ucapnya, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan

Nur Muttaqin menjelaskan titik permasalahannya, dengan melihat kondisi, menyebutkan ada dua asumsi.

Satu sisi aturan undang-undang dan Perbup yang mengharuskan seluruh PAD Pariwisata masuk ke Kas Daerah dulu baru disalurkan ke Desa.

Ada anggapan lain, terkait status tanahnya masih tanah desa, sehingga mereka beranggapan pengelolaannya oleh desa.

Baca Juga: Desa Trusmi Kulon Jadi Klaster Baru Covid-19, 16 Warga Dibawa ke RS Arjawinangun

"Nah, itu berimbas hari ini terhadap aspek hukum, dimana penegak hukum melihat peraturan yang berlaku saat ini, termasuk peraturan bupati," jelasnya.

Nur Muttaqin sebagai legislator di DPRD Kabupaten Ciamis, sesuai dengan fungsinya, kedepan, pembinaan dan pengawasan terutama terhadap aparat desa akan dimaksimalkan lagi.

Sehingga tidak akan terulang kembali kejadian serupa, lewat pemahaman-pemahaman yang lebih baik.

Baca Juga: Cirebon Pernah Penuh Sesak oleh 200.000 Pelayat saat Pemakaman Majoor Tan Tjin Kie

Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Ciamis, melalui Kasi Pidsus, A Tri Nugraha, mengatakan, tersangka tidak menyetorkan PAD retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, dikarenakan ada aturan tentang dana bagi hasil dari retribusi Situ Lengkong Panjalu.

Dalam perkara penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Ciamis telah memeriksa 20 saksi, serta berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Untuk tersangka identitasnya nanti akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan media," ujarnya.

Baca Juga: Legenda Batu Ampar dan Balai Kambang Condet yang Dibangun Cuma Semalam

Dari hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara mencapai Rp. 2,2 miliar lebih dari tahun 2015 hingga 2018.

Berkas perkara sudah lengkap atau P21 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ada tidaknya tersangka lain, akan kita dalami serta secepatnya ditindaklanjuti ke tahap sidang," terang A Tri Nugraha.

Atas kejadian tersebut, diungkapkan A Tri Nugraha, pelaku dugaan korupsi Situ Lengkong Panjalu, terancam hukuman Undang-undang Korupsi pasal 2 junto pasal 3, dengan jeratan hukuman 5 tahun hingga 25 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Enak Jadi Siswa SMAN 1 Cikande, Dapat Kuota Internet Gratis dan Dibelikan Handphone

Selain kasus dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu, Kejaksaan Negeri Ciamis juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan finger print.

"Saat ini sedang tahap proses. Dikarenakan ada delapan (8) item yang harus kita lengkapi lagi dari kasus tersebut sesuai dengan apa yang dibutukan oleh BPKP termasuk pemanggilan saksi-saksi," A Tri Nugraha kepada wartawan Kabar Priangan Agus Berrie.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler