Siap-siap Buat Warga Bandung, Besok Kamis 6 Agustus Sanksi Denda Tak Bermasker Mulai Diterapkan

5 Agustus 2020, 16:28 WIB
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.*/ANTARA/BAGUS AHMAD RIZALDI /

ZONA PRIANGAN - Warga Bandung harus berhati-hati jika tidak ingin terjerat denda gegara tak bermasker.

Pasalnya, mulai besok Kamis 6 Agustus 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.

Sosialisasi dan imbauan menggunakan masker berakhir hingga hari ini Rabu 5 Agustus 2020. Mulai besok Kamis 6 Agustus 2020, penindakan sanksi Rp 100 ribu bakal diterapkan.

Baca Juga: Seluruh Objek Wisata Termasuk Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup, Ada Apa?

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi seperti dikutip dari Antara.

"Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," kata Rasdian di Bandung, Rabu 5 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, sanksi denda Rp 100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi

"Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya.

Menurutnya sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap sebelumnya. Misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.

"Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," ujar dia.

Baca Juga: Ditanya Soal Tanggal Pernikahan dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: 31 Desember atau 1 Januari

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali No 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler