Warga Indramayu Tidak Perlu Repot Bikin SIM, Tunggu Saja Kedatangan Mobil SIM Keliling

7 Agustus 2020, 16:22 WIB
SEJUMLAH warga merasa senang dengan kehadiran mobil SIM keliling.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Jajaran satuan lalu lintas Polres Indramayu melalui mobil SIM keliling kini secara rutin mendatangi sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Indramayu.

Tempat yang rutin didatangi mobil SIM keliling itu di antaranya yakni kantor Polsek Jatibarang dan kantor Polsek Kandanghaur.

Di tempat itu petugas membuka layanan perpanjangan SIM namun menerima pula pembuatan SIM baru sehingga pelayanan tersebut disambut baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan Ridwan Kamil di Banjar Tidak Berlaku, Ade: Tidak Ingin Membebani Masyarakat

Sejumlah warga mengaku merasa terbantu dengan hadirnya petugas mobil pelayanan SIM keliling. Seperti yang disampaikan warga Jatibarang, Esah Mulyaningsih. Jumat 7 Agustus 2020.

“Adanya pelayanan SIM Keliling sangat membantu karena kita tidak usah jauh-jauh datang ke Mapolres Indramayu untuk memperpanjang SIM. Apalagi mobil SIM keliling itu secara rutin mangkal kantor Polsek Jatibarang. Jadi ketika ingin memperpanjang SIM tinggal menunggu kedatangan mobil SIM keliling saja,” ungkap Esah.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.IK., M.Si., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, SH., MH., mengatakan, pelayanan SIM keliling sebagai upaya membantu masyrakarat yang ingin memperpanjang SIM.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Kepolisian

Kini pihaknya tidak perlu menunggu warga yang ingin memperpanjang, tapi menjemput bola. Mobil SIM keliling yang mendatangi sejumlah tempat, sehingga pelayanan jadi lebih dekat ke masyarakat.

“Memang ini program sudah lama kita lakukan. Tapi kita terus berupaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan dalam pelayanan ini, menerima pembuatan SIM baru, yakni SIM C dan A,” kata Iwa.

Di sisi lain dengan menerima pembuatan SIM baru, agar warga masyarakat pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM mau membuat SIM.

emaBaca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

Selama ini bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, kebanyakan tidak memiliki SIM.

Setiap pengendara atau pemilik kendaraan wajib memiliki SIM. Tentunya dalam mengemudi, juga dilengkapi dengan surat kendaraan lainnya termasuk perlengkapan keamanannya.

"Jika semuanya dipatuhi kasus pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan pun akan menurun. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dan tertib lalu lintas,” ujar Iwa.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler