Bakesbangpol Telusuri Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang Janjikan Berikan Uang dari Bank Swiss

4 September 2020, 18:28 WIB
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya, memperlihatkan proposal yang sebelumnya diberikan pihak perwakilan Paguyuban Tunggal Rahayu saat mengurus perizinan. Wahyu menilai ada beberapa hal yang janggal dengan keberadaan paguyuban yang berpusat di kawasan Kecamatan Caringin tersebut sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan perizinan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut saat ini tengah melakukan penelusuran terkait keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang mirip-mirip dengan Kerajaan Sunda Empire.

Paguyuban tersebut berpusat di kawasan Kecamatan Caringin Kabupaten Garut yang anggotanya saat ini diperkirakan telah mencapai riubuan.

Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini sendiri dinilai rawan menimbulkan konflik sosial dikarenakan saat ini sudah muncul aksi penolakan yang dilakukan warga setempat terhadap aktivitasnya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Tronton Terjun ke Jurang

Selain itu, pimpinan paguyuban juga menjanjikan materi yang berkaitan dengan keuangan yang tersimpan di Bank Swis kepada pra anggotanya.

Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini dibenarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya.

Bahkan diakui Wahyu, beberapa waktu lalu ada pihak Paguyuban Tunggal Rahayu yang datang ke Kantor Bakesbangpol Garut dengan tujuan mengajukan prizinan terkait legalitas paguyuban tersebut.

Baca Juga: Ular Sanca Kembang di Saluran Pembuangan Air, Dievakuasi Petugas Disdamkar Garut

Namun tutur Wahyu, karena dirinya melihat adanya beberapa kejanggalan, maka sampai saat ini perizinannya belum dikeluarkan.

Pihaknya bahkan saat ini tengah melakukan penelusuran terkait aktivitas yang dilakukan paguyuban yang anggotanya sudah mencapai ribuan orang ini.

"Saat mereka datang ke sini (Bakesbang) untuk mengurus perizinan atau legalitas paguyuban, saya telah melihat adanya beberapa kejangggalan.

Baca Juga: Riyan Adisaputra dan Andika Rama Maulana Juara Utama HRSC 2020

Mereka berani menggunakan logo paguyuban berupa burung Garuda yang telah menjadi simbol negara akan tetapi beberapa bagian ada yang telah dirubah," ujar Wahyu, Jumat 4 September 2020.

Dikatakannya, logo burung Garuda yang digunakan sebagai simbol Paguyuban Tunggal Rahayu, kepalanya dibuat dengan menghadap ke depan.

Selain itu, dalam tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada di bagian bawah, juga telah ditambah dengan kalimat lain.

Baca Juga: YoonA Terpilih Menjadi Model untuk Brand Kosmetik Terbaru

Diakui Wahyu, hal ini sempat ia pertanyakan kepada perwakilan dari Paguyuban Tunggal Rahayu yang saat itu datang ke Kantor Bakesbangpol, akan tetapi orang tersebut tak bisa menjelaskan.

Selain itu, Wahyu juga sempat mempertanyakan kelengkapan administrasi lainnya akan tetapi orang tersebut juga tak bisa menunjukannya sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan izin.

Untuk lebih mengetahui seputar aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu ini, Wahyu menyebutkan dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Camat Caringin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka, Modusnya Usaha Fiktif

Berdasarkan keterangan camat, aktivitas yang terlihat selama ini baru sebatas pengajian yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu.

"Selain itu, pengikutnya dikabarkan sudah mencapai ribuan orang yang bukan hanya merupakan warga Kecamatan Caringin akan tetapi banyak juga dari kecamatan lainnya, bahkan dari luar Garut.

Saya sudah perintahkan staf agar terus melakukan pemantauan dan terus menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Caringin," katanya.

Baca Juga: Pelatih Persib Sebut, Jadwal Lanjutan Liga Sangat Menyiksa

Wahyu juga menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini rawan menimbulkan konplik.

Selain ada penolakan yang dilakukan warga setempat terhadap aktivitas yang dilakukan paguyuban ini, pimpinan paguyuban juga menjanjikan materi dalam bentuk uang kepada para pengikutnya.

Selain itu, untuk pengikutnya yang mempunyai utang, pihak paguyuban berjanji akan melunasinya.

Baca Juga: Ujicoba Sangat Dibutuhkan Dalam Masa Persiapan Jelang Kompetisi

Adapun uang yang dijanjikan akan diberikan kepada para anggota paguyuban, tambah Wahyu, adalah uang dari Bank Swiss.

Secara sepintas, paguyuban ini mirip dengan organisasi Amalillah yang beberapa tahun lalu juga sempat menghebohkan Garut.

Hanya saja, Wahyu belum bisa memastikan apakah anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran sebagaimana yang terjadi pada anggota Amalillah atau tidak?

Baca Juga: Dalam Proses Pencalonan, Bawaslu Larang Partai Politik Menerima Mahar Politik

Lebih jauh Wahyu menerangkan, keanggotaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini ternyata bukan hanya tersebar di wilayah Kabupaten Garut tapi juga di luar Garut, salah satunya di Kabupaten Majalengka.

Hal ini diketahuinya setelah beberapa hari lalu Wahyu kedatangan tamu dari Bakesbangpol Kabupaten Majalengka yang tujuannya untuk mempertanyakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Beberapa hari lalu, ada teman saya dari Kantor Bakesbangpol Majalengka yang datang.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran untuk Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah Dibuka Hingga 11 September

Ia mempertanyakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang menurutnya keanggotaannya juga sudah beredar di Majalengka saat ini dan disana pun jumlahnya sudah mencapai ribuan," ucap Wahyu.

Masih menurut Wahyu, pihak dari bakesbangpol Majalengka juga menyebutkan jika dari informasi yang didapatkannya, pusat kepengurusan Paguyuban Tunggal Rahayu ini berada di daerah Garut sehingga pihaknya memutuskan datang langsung ke Garut untuk mencari informasi.

Parahnya lagi, di Majalengka sendiri, kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu itu berpusat di kampung halamannya Bupati Majalengka dan keberadaannya disana pun sudah menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Pra Latsarda, Kantor SAR Bandung Gelar Pembekalan Latihan Pencarian & Pertolongan 2020 di Cianjur

Wahyu mengimbau kepada warga Garut untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang diberikan pihak-pihak tertentu, termasuk janji pemberian materi dalam bentuk uang atau pelunasan utang dengan dana berasal dari Bank Swiss.

Selain itu, warga juga diharapkan tidak mudah masuk organisasi atau paguyuban yang belum jelas mempunyai perizinan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler