Ditunda 30 Menit, Rapat Bamus DPRD Kabupaten Bandung Memanas Karena Silang Pendapat

14 September 2020, 15:36 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana menyatakan salah satu implementasi kolektif kologial DPRD adalah Badan Musyawarah (Bamus).

Artinya dinamisasi pendapat yang terjadi di Bamus ketika sudah diketuk palu keputusan oleh pimpinan Bamus berarti itu adalah keputusan Bamus.

"Bukan keputusan seseorang, fraksi, partai atau apapun itu," kata Acep Ana, yang merupakan anggota Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

Acep Ana menyebut bahwa kolerasi dengan tidak diterimanya laporan Banggar di Bamus dalam proses rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bandung pada beberapa hari lalu, terdapat silang pendapat antara diterima dan perlu penyelarasan atau pendapat mengenai isi laporan Banggar tersebut.

Di antaranya, Acep mencontohkan, calon penerima dan calon lokasi (CPCL) dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Hal ini tidak bisa disampaikan di rapat Bamus lalu," ujarnya.

Baca Juga: Ika Widianingsih, Mojang Jawa Barat 2004 Promosikan Angklung hingga Mendunia

Karena berbagai hal dalam pelaksanaan rapat Bamus tersebut, akhirnya sempat ditunda selama 30 menit.

"Ketika rapat kembali digelar silang pendapat antara diterima laporan Banggar dan perlu diadakan penyelarasan dan pendalaman terlebih dahulu sebelum laporan Banggar diterima masih terjadi," tuturnya.

Akhirnya, ucap Acep Ana, Ketua Bamus menyederhanakan bahasa dengan mengabsen setiap Ketua Fraksi yang ada di Banggar dengan dua pilihan menolak dan menerima.

Baca Juga: Ustaz Ujang Bustomi, Pendakwah Nyentrik yang Suka Menantang Dukun Santet

Alhasil, Partai Demokrat, Nasdem, PKB menolak, sedangkan PKS menolak dengan mengungkapkan kembali keinginan awal keempat fraksi yaitu dengan merekomendasikan untuk didalami atau diselaraskan.

"Fraksi PDIP dan PAN abstain dan dua fraksi lagi Partai Golkar dan Gerindra menerima," katanya.

Atas dasar itu, ia pun berpendapat bahwa keputusan tidak diterimanya laporan Banggar adalah merupakan keputusan Bamus melalui ketuk palu Ketua Bamus.

Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis

Untuk digarisbawahi pula, bahwa tidak diterimanya laporan Banggar di rapat Bamus bukan ujug-ujug.

"Tetapi ingin disampaikan CPCL untuk alokasi anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2020 ini dan nantinya didalami kembali karena beberapa hal belum tertuang dalam laporan Banggar tersebut," ungkapnya.

Tentunya menjadi harapan bersama, kata dia, bahwa anggaran perubahan harus dapat dipastikan tepat sasaran dan dapat mendatangkan manfaat optimal untuk masyarakat Kabupaten Bandung.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler