Aksi Menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jabar Berakhir Hari ini

8 Oktober 2020, 21:18 WIB
Aksi Unjuk rasa UU Cipta Kerja Di Jabar telah berakhir /Instagram@Okkyadiana

 

ZONA PRIANGAN – Aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jawa barat berakhir hari ini, Kamis 8 Oktober 2020. Hal itu dikatakan  Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto.

Roy mengatakan saat ini pihaknya berharap kepada hasil audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurut dia, dalam audiensinya tadi siang,  Ridwan Kamil menyepakati untuk mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo berisi aspirasi buruh yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: Aksi Massa di Depan Gedung DPRD Jabar Dibubarkan Gas Air Mata

"(unjukrasa) Selesai hari ini. Kami harap, presiden segera keluarkan Perpu," kata dia.

Roy pun menunjukan foto surat yang memakai kop resmi dan ditanda tangani oleh Ridwan Kamil tertanggal Kamis 8 Oktober 2020 dengan nomor 560/4395/Disnakertrans.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat,” petikan tulisan dalam surat.

Baca Juga: Massa Unjukrasa di Bandung Minta Presiden Terbitkan Perppu Terkait Omnibus Law

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU),” tertulis dalam surat tersebut.

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menerima aspirasi dari perwakilan buruh. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya.

"Tapi di bab klaster perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, dari mulai cuti, dari mulai hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Cuma Untungkan Konglomerat ?

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Presiden RI ke-3 Sentil DPR

Menurut dia, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU ini di Paripurna DPR, salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden. Mereka berharap pelaksanaan UU ditunda.

Menurut Emil, para buruh meminta Pemprov Jawa Barat menyampaikan asiprasi dari mereka kepada DPR RI dan juga Presiden.

“Oleh karena itu saya sudah menandatangani surat pernyataan, satu kepada DPR, dua kepada bapak presiden isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar,” ucap dia. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler