Pelajar SMP 'Siswa Terhormat' dan Kawanannya, Digulung Polisi Majalengka Karena Menjambret

- 26 November 2020, 20:36 WIB
Kawanan penjambret telepon genggam berhasil diamankan Kepolisian Majalengka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Kawanan penjambret telepon genggam berhasil diamankan Kepolisian Majalengka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Namun, korban mengingat betul sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, hingga saat itu pula langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Sektor Majalengka. Kepolisian segera melacak ciri-ciri orang dengan sepeda motor yang dipergunakan.

Tidak berlangsung lama, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta penadah dan barang bukti kejahatan berupa 2 buah HP, satu jaket kain warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis – garis putih yang dikenakan tersangka saat melakukan kejahatan, Yamaha N Max warna putih, satu kaus hitam bertulis “SISWA TERHORMAT” dan satu celana panjang warna hitam.

Hasil penyidikan, pelaku utama kejahatan adalah CTG, dia mengajak pelajar SMP, AT untuk menjadi joki dan yang bersangkutan bersedia mengendarai motor ke arah Majalengka kemudian menyasar calon korban yang tengah memegang HP di pinggir jalan.

Baca Juga: Diego Armando Maradona Meninggal Dunia, Argentina dan Dunia Sepak Bola Berduka

Hingga tepat di sepan gedung SMAN 1, keduanya melihat korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang handphone, kemudian CTG mendekati korban dari arah belakang sebelah kiri kemudian langsung merebut handphone yang tengah dipegang.

Pelaku juga lansung memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai wajah sebelah kanan dan langsung naik sepeda motor yang dikendarai AT serta melarikan diri ke arah Majalengka.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

“Ciri-cirinya cukup kuat sehingga kami langsung melakukan penyeilidikan dan akhirnya berhasil ditangkap. HP telah dijual kepada penadah masih tetangganya. uang hasil penjualan dipergunakan untuk foya-foya,” kata Kapolres.

Kedua pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif, CT dan AT akan dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x