Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Sabtu, 28 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

- 28 November 2020, 04:32 WIB
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020./dok.tmcpolrestabandung
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020./dok.tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polresta Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020 yang beroperasi di satu titik lokasi di Kabupaten Bandung.

- Sabtu, 28 Novenber beroperasi di Diler Honda Bintang Motor, Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM, Cukup KTP Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x