Nandang menyebutkan sepeda motor roda dua miliknya dimodifikasi di bengkel agar bisa dikendarainya tanpa harus dibantu pihak lain. Di Sukahaji, ada beberapa bengkel yang mampu memodifikasi beragam kendaraan bermotor.
Sejatinya, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D. Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut
SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan atau untuk pengemudi disabilitas dan berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Kasat Binmas Polres Majalengka Iptu Rudi Djunardi saat mendampingi Komunitas Disabilitas yang mengajukan permohonan SIM D mengungkapkan, pihaknya selama ini terus berpaya menghimbau penyandang disabilitas yang biasa menggunakan kendaraan bermotor roda tiga untuk mendapatkan SIM agar mereka mendapatkan perlindungan ketika berada di jalan raya.
Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya
“Kami dari Humas berusaya memfasilitasi mereka. Siapapun yang datang kami perlakukan sama. Kami mengawasi proses pelaksanaan permohonan SIM yang diajukannya, untuk memastikan proses pelayanan penyandang disabilitas berlangsung lancar, mudah, dan nyaman.” katanya.
Para penyandang disabilitas juga dihimbau untuk selalu perperan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalulintas dengan mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.***