ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Rabu, 2 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Menghajar Motor, Mobil, dan Sebuah Toko di Tanjungsari Kabupaten Sumedang
- Mobile 1 : Di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Polres Indramayu Ringkus Delapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.