ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Rabu, 9 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Penutupan Jalan di Kota Bandung Diberlakukan Mulai Hari Ini, Catat Jadwal & Lokasi
Rabu, 9 Desember 2020:
- Mobile 1 : Beroperasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung
- Mobile 2 : Beroperasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta No. 2, Antapani, Kota Bandung
Baca Juga: Ini Tujuh Zodiak yang Diperkirakan Bakal Kaya Raya di Tahun 2021, Apakah Termasuk Bintangmu?
Jika sebelumnya Satpas Polrestabes Bandung mengimbau bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, untuk melakukan perpanjangan SIM pada Selasa, 8 Desember 2020, karena ada Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.