Namun ada maklumat susulan, bahwa pelayanan SIM Satpas Polrestabes Bandung, tetap beroperasi pada Rabu, 9 Desember 2020 sesuai jadwal dan lokasi tersebut diatas.
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Vaksin Buatan Sinovac Termasuk Dalam 10 kandidat Vaksin COVID yang Paling Cepat Masuk Uji Tahap III
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lima Tahun Toyota Indonesia Academy, Hadirkan Generasi Berbudaya Inovasi
4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.