Waduh, Majalengka Kini Zona Merah, Tingkat Kematian Capai 8,9 Persen, Kenapa Bisa Terjadi?

- 11 Desember 2020, 05:05 WIB
Ilustrasi Covid-19. Waduh, Majalengka Zona Merah, Tingkat Kematian 8,9 Persen.
Ilustrasi Covid-19. Waduh, Majalengka Zona Merah, Tingkat Kematian 8,9 Persen. /PIXABAY/Enrique Lopez Garre

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengintruksikan semua pasien Covid dan suspect harus menjalani karantina, baik di rumah ataupun di tempat karantina yang disediakan kecamatan dan kabupaten. Mereka yang menjalani karantina di rumah biaya makannya dijamin pemerintah sebesar Rp 50.000 per hari.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Datang, Namun Perjalanan masih Panjang dan Didistribusikan Berjenjang

“Mereka harus ngahenen di rumah, jika tidak mau di rumah hayang di SKB segera jemput bawa mereka ke SKB, makannya di jamin. Awasi keberadaan merekan selama karantina oleh petugas kesehatan, jangan sampai mereka keluar, awasi juga oleh masyarakat,” ungkap Karna.

Untuk menghindari pasien bepergian ke luar rumah, lanjut Karna, pihaknya menyarankan agar rumah tersebut dipasangi tanda merah serta tanda bertuliskan “Sedang Menjalani Karantina” itu agar menjadi perhatian bagi masyarakat sehingga penyakit tidak 'amburatel' kemana-mana. Pasien Covid-19 harus benar-benar dikendalikan.

“Makanya kita tidak menerapkan PSBM di kabupaten jadi harus desa yang menerapkan PSBM karena mereka yang tahu situasi dan kondisi disana. Tetap dijaga ketat protokol kesehatannya walaupun tidak di PSMB kan, menghindari klaster baru, aya pangalaman pasien dari Bogor titirah ka Maja tetela Covid-19 tuluy maot, eta pan teu apal, akhirnya menularkan,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Fakta: Covid-19 Bisa Hidup di Tempat Bersih, Bertahan di Cuaca Panas dan Bisa Menyerang Siapa Saja

Diapun memastikan semua relawan penguburan mayat dari BPBD yang selama ini bekerja siang malam harus mendapatkan imbalan.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x