Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 22 Desember 2020, yang beroperasi di dua titik lokasi.
- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Baca Juga: 70 Persen Lebih Menular, Strain Coronavirus Terbaru di Inggris, Jutaan Orang Batalkan Rencana Natal
Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Manusia Purba Bertahan dari Kerasnya Cuaca dengan Cara Hibernasi
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.