Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 22 Desember 2020, Serta Masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 22 Desember 2020, 04:32 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung.
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram.com/simrestabesbdg1/

ZONA PRIANGAN - Satpas Polrestabes Bandung membuat maklumat, bahwa bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk diingat, bahwa setiap hari Minggu Gerai Perpanjangan Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi. Jadi apabila terlewat, maka harus mengikuti dengan prosedur baru kembali.

Demikian pula dengan jadwal SIM keliling dalam rangka Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpas Polrestabes Bandung membuat maklumat dan menjadwalkan sebagai berikut.

Baca Juga: Berbagai Ungkapan dan Ucapan tentang Hari Ibu, Ada yang Menyentuh dan Bikin Haru

Baca Juga: Catat, Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung Sepekan Kedepan dan Masa Libur Natal - Tahun Baru

Dalam rangka cuti bersama Natal dan Tahun Baru, 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaksanaan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM diliburkan.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-27 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 28-30 Desember 2020 atau jauh-jauh hari yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020 - 3 januari 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 januari 2021, atau jauh-jauh yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini dan Sepekan Kedepan

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 22 Desember 2020, yang beroperasi di dua titik lokasi.

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: 70 Persen Lebih Menular, Strain Coronavirus Terbaru di Inggris, Jutaan Orang Batalkan Rencana Natal

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Manusia Purba Bertahan dari Kerasnya Cuaca dengan Cara Hibernasi

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: 7 Bumbu yang Mesti Ditambahkan Ke Makanan Harian Anda, Agar Terhindar dari Penyakit Jantung

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

 

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x