Kejari Indramayu Musnahkan Sabu, Ganja dan Obat- obatan Terlarang Sitaan Penyalahgunaan Narkoba

- 23 Desember 2020, 21:57 WIB
Sabu, ganja dan obat- obatan terlarang hasil sitaan penyalahgunaan narkotika, dimusnahkan jajaran Kejari Indramayu.
Sabu, ganja dan obat- obatan terlarang hasil sitaan penyalahgunaan narkotika, dimusnahkan jajaran Kejari Indramayu. /ZonaPriangan/Heri Sutarma/

ZONA PRIANGAN - Jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus, termasuk tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika serta obat- obatan terlarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan, dalam keteranganya, Rabu 23 Desember 2020, merinci, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil eksekusi dari seksi pidana umum yakni sabu 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila sebanyak 12,71 gram.

Termasuk, lanjut Dauglas, memusnahkan obat-obatan terlarang antara lain dextromethorphan, eksimer, double l, tramadol total 62.893 butir, 126 alat judi, 9,1 juta butir petasan, 14 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 jerigen tuak serta 4 botol ciu.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Usaha di Kampung yang Bisa Cepat Meraih Untung, Paling Laris dan Sangat Diminati Warga

Sedangkan dari seksi pidana khusus, Dauglas Pamino Nainggolan, mengatakan, karena jaksa itu sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maka pada kesempatan ini jajaran seksi pidana khusus memusnahkan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana cukai sebanyak 1.134 miras berbagai merk, 2.741 pita cukai palsu, 15.597 rokok tanpa cukai, 14 unit handphone, 1 unit printer, 1 unit laptop, 3 unit mesin jahit dan 100 karung kosong pupuk bersubsidi.

"Selama kurun waktu tahun 2020 perkara pidana umum dan pidana khusus secara grafik masih dalam kategori stabil, tidak ada kenaikan secara signifikan", kata Dauglas.

Baca Juga: Tetap Buka! Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung untuk Kamis, 24 Desember 2020

"Barang bukti yang dimusnahkan ini pun merupakan hasil penanganan perkara selama tahun 2020 dan Kejari Indramayu telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan periode 6 bulan sekali", ujar Kajari yang kerap berkomunikasi melalui jejaring sosial dengan wartawan Zona Priangan Heri Sutarma.

Acara pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara hukum yang ditangani Kejari Indramayu digelar di halaman kantor Kejaksaan setempat, dihadiri oleh kepala seksi intelejen dan tata usaha negara Kejari, Andi Gunawan H., Unsur DPRD.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x