Hingga Akhir Tahun 2020 Banyak Proyek Infrastuktur di Majalengka Terlambat dan Belum Tuntas

- 7 Januari 2021, 23:32 WIB
Kondisi alun-alun Kota Majalengka Majalengka yang proyeknya masih terus dikerjakan karena mengalami keterlambatan waktu pengerjaan.
Kondisi alun-alun Kota Majalengka Majalengka yang proyeknya masih terus dikerjakan karena mengalami keterlambatan waktu pengerjaan. /ZonaPriangan/Rachmat iskandar/

Namun itu terus dilanjutkan dan diberikan perpanjangan waktu pengerjaan dengan waktu yang bervariasi tergantung kondisi fisik yang sudah dikerjakan hingga akhir tahun.

“Semua dihitung berapa persen yang sudah dikerjakan. Kami berikan adendum dan itu dibolehkan menurut aturan. Ada yang perpanjangan waktunya selama 50 hari kalender ada yang kurang dari itu,” ungkap Agus.

Baca Juga: Kekayaan Elon Musk Rp42 Triliun, Hampir Menggulingkan Jeff Bezos sebagai Orang Terkaya di Dunia

Kepala Bidang Tata Bangunan di Dinas PUTR Mamat Surahmat mengungkapkana da sejulah proyek besar yang juga tuntas dikerjakan seperti halnya Gedung Kantor BPBD dan KPUD. Sejumlah proyek lainnya menyisakan beberapa persenan lagi.

Gedung DPRD Majalengka yang nilai proyeknya mencapai Rp7 miliar misalnya diakhir tahun menyisakan pekerjaan sekitar 7 persen lagi, Mushola Raharja di Bundaran Munjul dengan nilai Rp600 juta menyisakan pekerjaan sebesar 25 persen.

“Alun-alun penambahan waktunya selama 30 hari kalender,” kata Mamat.

Baca Juga: Sebelumnya Tidak Ada, ‘Pintu Aneh’ Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Piramida Besar Giza

Terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menurut Mamat diakibatkan oleh kurang waktu, karena lambat memulai pekerjaan. Saat itu tidak ada kepastian waktu kapan pembayaran proyek akan dilakukan, terkait adanya refocusing anggaran.

“Sementara untuk pembangunan gedung KPU dan BPBD pihak kontraktor mengerjakan sendiri tanpa bergantung pada dana APBD, tanpa memperhitungkan kapan mereka bisa dibayar sehingga mereka terus mengerjakan pekerjaanya, dan terbukti selesai sesuai target waktu,” ungkap Mamat.

Bagi pekerjaan yang tidak tuntas diakhir tahun pihak pengusaha yang mengerjakan dikenakan sanksi berupa denda dan sisa pembayaran baru bisa dicairkan di Perubahan APBD 2021 atau perubahan parsial.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x