Hingga Akhir Tahun 2020 Banyak Proyek Infrastuktur di Majalengka Terlambat dan Belum Tuntas

- 7 Januari 2021, 23:32 WIB
Kondisi alun-alun Kota Majalengka Majalengka yang proyeknya masih terus dikerjakan karena mengalami keterlambatan waktu pengerjaan.
Kondisi alun-alun Kota Majalengka Majalengka yang proyeknya masih terus dikerjakan karena mengalami keterlambatan waktu pengerjaan. /ZonaPriangan/Rachmat iskandar/

ZONA PRIANGAN - Sejumlah proyek pembangunan infrastuktur dengan nilai milyaran rupiah di Majalengka yang harusnya tuntas dikerjakan di Tahun 2020 hingga kini belum tuntas.

Proyek-proyek tersebut kini alami perpanjangan waktu pengerjaan selama beberapa hari kalender sesuai progres pekerjaan dan sisa pembayaran proyek baru dilakukan di Perubahan APBD 2021.

Proyek pembangunan infrastuktur yang belum tuntas tersebut diantaranya adalah Alun-alun Kota Majalengka dengan nilai kurang lebih Rp8 miliar menuntaskan proyek di tahun 2019 dengan total nilai Rp18 miliar.

Baca Juga: Peran Harrison Ford sebagai Dr Henry Jones Akan Berakhir di Indiana Jones 5?

Pembangunan taman dan masjid di bekas Mapolres tepatnya belakang Perkantoran Setda Majalengka dengan nilai proyek Rp4,9 miliar, penataan ruas jalan Jalan Ahmad Yani dengan nilai anggaran pembangunan Rp7 miliar.

Selain itu pembangunan gedung Kecamatan Cigasong dan Penataan Kawasan Gelanggang Generasi Muda, Pembangunan Masjid Raharja di Bundaran Munjul yang nilainya mencapai Rp600 juta, pembangunan Gedung DPRD nilai Rp7 miliar serta areal parkir di belakang Gedung DPRD dan sejumlah proyek lainnya.

Di alun-alun kota maupun di sejumlah lokasi pembangunan proyek, nampak para pekerja masih terus berupaya menuntaskan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Ivanka Trump Sebut Perusuh Gedung Capitol Sebagai 'Patriot Amerika'

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka Agus Tamim membenarkan adanya sejumlah proyek pembangunan infrastuktur yang mengalami keterlambatan pengerjaan.

Namun itu terus dilanjutkan dan diberikan perpanjangan waktu pengerjaan dengan waktu yang bervariasi tergantung kondisi fisik yang sudah dikerjakan hingga akhir tahun.

“Semua dihitung berapa persen yang sudah dikerjakan. Kami berikan adendum dan itu dibolehkan menurut aturan. Ada yang perpanjangan waktunya selama 50 hari kalender ada yang kurang dari itu,” ungkap Agus.

Baca Juga: Kekayaan Elon Musk Rp42 Triliun, Hampir Menggulingkan Jeff Bezos sebagai Orang Terkaya di Dunia

Kepala Bidang Tata Bangunan di Dinas PUTR Mamat Surahmat mengungkapkana da sejulah proyek besar yang juga tuntas dikerjakan seperti halnya Gedung Kantor BPBD dan KPUD. Sejumlah proyek lainnya menyisakan beberapa persenan lagi.

Gedung DPRD Majalengka yang nilai proyeknya mencapai Rp7 miliar misalnya diakhir tahun menyisakan pekerjaan sekitar 7 persen lagi, Mushola Raharja di Bundaran Munjul dengan nilai Rp600 juta menyisakan pekerjaan sebesar 25 persen.

“Alun-alun penambahan waktunya selama 30 hari kalender,” kata Mamat.

Baca Juga: Sebelumnya Tidak Ada, ‘Pintu Aneh’ Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Piramida Besar Giza

Terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menurut Mamat diakibatkan oleh kurang waktu, karena lambat memulai pekerjaan. Saat itu tidak ada kepastian waktu kapan pembayaran proyek akan dilakukan, terkait adanya refocusing anggaran.

“Sementara untuk pembangunan gedung KPU dan BPBD pihak kontraktor mengerjakan sendiri tanpa bergantung pada dana APBD, tanpa memperhitungkan kapan mereka bisa dibayar sehingga mereka terus mengerjakan pekerjaanya, dan terbukti selesai sesuai target waktu,” ungkap Mamat.

Bagi pekerjaan yang tidak tuntas diakhir tahun pihak pengusaha yang mengerjakan dikenakan sanksi berupa denda dan sisa pembayaran baru bisa dicairkan di Perubahan APBD 2021 atau perubahan parsial.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x