Sekarang yang harus dilakukan dan diperbanyak adalah 3 T, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). “Zona kuning, orange ataupun merah tergantung 3 T,” ungkap Prian.
Baca Juga: dr.Tirta Ngaku Ketakutan, Gara-gara Postingan di Instagram? dr.Tirta: 'Saya Masih Pengen Hidup'
Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam Daerah Kabupaten Majalengka yang juga Sekretaris Satgas Covid-19, Agus Permana mengungkapkan, SE Bupati diterbitkan karena banyaknya desakan dari pengelola wisata dan seniman di Kabupaten Majalengka.
Namun SE segera dievaluasi kembali setelah adanya Surat Gubernur yang diterima Sabtu kemarin.“Besok Senin, akan dievaluasi. Kami Satgas akan melakukan rapat, apakah surat tersebut terus diberlakukan ataukah dicabut atas berberapa pertimbangan dan perkembangan kasus," ungkap Agus Permana.***