ZONA PRIANGAN - Di tengah angka kematian akibat Covid-19 yang terbilang tinggi, tempat wisata di Kabupaten Majalengka kembali dibuka.
Hampir semua kawasan wisata alam dan wahana air di Kabupaten Majalengka dipadati pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya Surat Edaran Bupati yang membolehkan tempat wisata untuk dibuka.
SE Bupati No 443/131/Satuan Tugas yang diterbitkan 9 Januari 2021 menyebutkan, industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di lingkungan Kabupaten Majalengka dapat melaksanakan kembali aktivitas.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal
Baca Juga: Pandemi Zona Oranye Level III di Majalengka, Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda
Mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2021 dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan syarat aktivitas juga dibatasi para pelakunya hanya 50 persen.
Adanya SE tersebut, nampaknya dimanfaatkan betul oleh para pengelola wisata dan masyarakat yang merasa jenuh. Sehingga mereka banyak yang datang berkunjung ke tempat wisata seperti halnya wahana air di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.
Para pengunjung datang menggunakan kendaraan pribadi dan bak terbuka dengan posisi berdesakan dengan kondisi masker di dagu dan leher.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Nama Kru dan Penumpang yang Jadi Korban