Hari Ini PPKM Diberlakukan, Kegiatan Warga Kota Bandung Dibatasi

- 11 Januari 2021, 12:36 WIB
 Kegiatan warga Kota Bandung mulai hari ini dibatasi seiring penerapan aturan PPKM atau PSBB proporsional.
Kegiatan warga Kota Bandung mulai hari ini dibatasi seiring penerapan aturan PPKM atau PSBB proporsional. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Mulai hari ini Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021, secara resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang hingga kini belum terlihat mereda atau melandai.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Baca Juga: Rekor Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi Lagi di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 itu, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan prfmnews.com sebelumnya dalam artikel: Ingat! PPKM Berlaku 11 Januari 2021, Aktivitas Warga Bandung Dibatasi Mulai Besok

Menurut Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Hama pada Aglonema Bisa Diberantas, Tanaman Segar Kembali dengan Obat dan Cara Ini

Nantinya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin-red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar," terang Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Minggu 10 Januari 2020.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung, untuk Hari Ini hingga Sepekan ke Depan

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya.*** (Haidar  Rais / prfmnews.com)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah