KAMI Soroti Kerumunan di NTT, Keluarkan Maklumat Desak Jokowi Mundur

- 27 Februari 2021, 11:12 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sikapi Kerumunan Jokowi di NTT, KAMI Se-Jawa Keluarkan Maklumat".

Berikut maklumat KAMI se Jawa yang diterima zonapriangan.com dari pikiran-rakyat.com:

Baca Juga: Warga Ngeri Melihatnya, Ratusan Peti Mati ke Luar dari Kuburan dan Bergerak ke Laut

1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Atas saat Berada di Kamar Mandi Pintunya Jangan Dikunci, Ini Penjelasannya

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

3. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 di atas.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x