Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Atas Mudah Terserang Nyeri Sendi, Konsumsi 8 Makanan Sebagai Antisipasinya
Sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).
Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa di antaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah.
Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Gerakan KAMI Mendapat Sorotan, Din Syamsudin: Bapak Moeldoko Tidak Perlu Melempar Ancaman
Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI Jawa Timur, Syafril Sjofyan dari KAMI Jawa Barat, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***(Ayu Nur Anjani/pikiran-rakyat.com)