Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri menuturkan, di lokasi persidangan HRS terdapat ratusan personel aparat dan turut membubarkan simpatisan HRS.
"Ada sekira 658 personel yang telah berjaga di sana. Kita bubarkan baik-baik untuk simpatisan yang datang. Ini demi menjaga kesehatan bersama," katanya.
Sebagaimana diketahui, HRS didakwa dengan lima dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 160 KUHP jo 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rumor Terbaru, Ada Celana Dalam Kaesang Pangarep Tertinggal di Rumah Felicia Tissue
Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar
Selain itu HRS akan didakwa dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 16/2017 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.***(Naufal Althaf M. A/galamedianews.com)