Inilah yang Menjadi Alasan FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 15:14 WIB
Mulai Rabu 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Mulai Rabu 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. /PMJ News

ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, terhitug sejak hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Dalam konferensi persnya, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020, Mahfud MD menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.

Baca Juga: Militer Inggris Prediksi Perang Dunia Baru, Siapkan Pesawat Mata-mata Setara iPhone 12 Pro MX

Baca Juga: Inilah Syarat WNI yang Ingin Pulang ke Indonesia. WNA Dilarang masuk 1-14 Januari 2021

Baca Juga: Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x