Inilah Syarat WNI yang Ingin Pulang ke Indonesia. WNA Dilarang masuk 1-14 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Ilustrasi Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara Bandung. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/M Iqbal Maulud/

ZONA PRIANGAN - Pada periode 1-14 Januari 2021, Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka pintu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang, dengan sejumlah aturan ketat.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran (Satgas Nomor 3 tahun 2020).

Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

Salah satunya, WNI diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air. Mereka harus dikarantika lima hari apabila hasil tesnya negatif.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, terdapat sejumlah ketentuan bagi WNI yang hendak pulang ke Indonesia, yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga: Per 1 Januari 2021 Subsidi Dikurangi, Layanan BPJS Dikenakan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

b. Setibanya di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Selain ketentuan tersebut, juga terdapat pengecualian bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Ini 17 Pilihan Usaha Sampingan, Jalani Selama Masa Pandemi, Akan Ada Tambahan penghasilan

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Potensibisnis.com dengan judul: Akses Masuk dari Luar Negeri Ditutup, WNI Masih Bisa Pulang dengan Syarat ini

Pengunjung WNA diharuskan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Baca Juga: Siapakah Calon Kuat Kapolri Baru Pada Januari 2021? Berikut 3 Sosok Calonnya

Baca Juga: Tega Sekali Seorang Guru Olahraga Cabuli Muridnya Sendiri Selama 3 Tahun

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Hati-hati di Awal 2021 Ada Bencana Air dan Angin yang Mengagetkan

Mereka juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, barulah pemeriksaan ulang RT-PCR dilakukan kembali dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19. Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.*** (Ade Safari/Potensibisnis.com).

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x