Inilah yang Menjadi Alasan FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 15:14 WIB
Mulai Rabu 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Mulai Rabu 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. /PMJ News

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Linknya https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Liga Premier: Karena Kasus Covid-19, Laga Manchester City versus Everton Ditunda

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti melakukan tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,ungkap Mahfud.

Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

FPI memang tengah menjadi sorotan semenjak kepulangan Imam Besar meraka Habib Rizieq Shihab.

Sorotan pertama terjadi saat kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, dan beberapa daerah lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Akibatnya, Habib Rizieq pun saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cina Menghukum 10 Pelanggar Perbatasan, Dua Orang Dibebaskan Karena Masih Muda

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah