Pelayanan Pajak Secara Online Dibuka Pemda Majalengka untuk Memudahkan Pembayaran

- 23 Maret 2021, 14:29 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah mencoba pembayaran pajak melalui aplikasi di depan loket pembayaran pajak, Selasa 23 Maret 2021.
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah mencoba pembayaran pajak melalui aplikasi di depan loket pembayaran pajak, Selasa 23 Maret 2021. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar/

Kenaikan pajak ini terjadi karena adanya evaluasi ulang terhadap sejumlah objek pajak akibat perubahan bentuk. Misalnya saja yang semula hanya bidang tanah berganti menjadi bangunan sehingga pajak menjadi tanah dan bangunan.

“Ada peninjauan ulang terhadap objek pajak seperti industri, indomart dan alfamart serta sejumlah objek lainnya. Untuk kenaikan status pajak ada yang sebelumnya hanya bidang tanah beralih ada bangunan, ini nilai pajaknya jadi naik,” ungkap Aeron, Selasa 23 Maret 2021.

Tahun ini ada sebanyak 900 lebih SPPT yang didistribusikan kepada wajib pajak yang targetnya bisa selesai di bulan Juni mendatang untuk PBB serta rumah makan berlanjut hingga menjelang akhir tahun karena terus berjalan.

Baca Juga: Drone Terbang Sangat Dekat dengan Letusan Gunung Berapi, Mengabadikan 'Footage' Menakjubkan

Demikian juga dengan pajak hotel dan kos-kosan serta sejumlah objek pajak lainnya. Bagi objek pajak, Pemkab Majalengka masih tetap mengefektifkan penagihan ke rumah-rumah, Mengingat masih banyak wajib pajak yang belum sadar terhadap kewajibannya.

Restoran nihil

Menurut Aeron Randi, untuk sejumlah sektor pajak pendapatan nihil alias nyaris nol rupiah, kondisi ini dipicu lokcdown yang terjadi di awal Maret begitu pandemi terjadi. Akibatnya tidak ada even hiburan apapun, rumah makan juga nyaris semua tutup.

Tahun ini pandemi diharapkan sudah berangsur pulih sehingga aktifitas masyarakat bisa segera normal, dengan demikian pendapatan dari pajak bisa dicapai sesuai target yang ditentukan, baik waktu maupun besarannya.

Baca Juga: Ketahui 9 Ciri Tanda Kelelahan Pada Tubuh yang Jarang Orang Sadari

Sementara itu bagi para penunggak pajak menurut Aeron, pihaknya telah memberikan keringanan dengan tidak melakukan pembayaran denda melainkan cukup membayar pokok pajak. Ini akan mengurangi beban bagi wajib pajak.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x