Kejaksaan Sidik Dugaan Pembobolan Bank Milik Pemda Majalengka dengan Kerugian Negara Rp3,25 Miliar

- 22 Maret 2021, 18:19 WIB
Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penyidikan terhadap dugaan pembobolan keuangan milik Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Sukahaji, Majalengka.
Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penyidikan terhadap dugaan pembobolan keuangan milik Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Sukahaji, Majalengka. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar/

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka lakukan penyidikan terhadap dugaan pembobolan keuangan milik Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Sukahaji, salah satu BUMD Pemda Majalengka, dengan kerugian negara mencapai Rp3,25 milIar.

Menurut keterangan kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani serta Kasie Pidsus Guntoro janjang Saptodie, Senin 22 Maret 2021, hingga saat ini pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, 10 orang dari internal BPR dan 10 orang berasal dari nasabah serta pihak lainnya.

“Kami menerima laporan pada akhir Tahun 2020, kemudian Januari 2021 kami melakukan penyelidikan dan awal Februari penyidikan dimulai setelah mengumpulkan bukti dan barang bukti, dari analisa tersebut terjadi kerugian negara kerugian sebeara Rp3,25 miliar sebelum diaudit.” ungkap Elan.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90 Persen Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ikatan Cinta, Senin 22 Maret: Bu Rosa Tahu Semua tentang Andin, Al Tuntaskan Alibi Istrinya, Elsa Menghalangi

Menurutnya, kasus pembobolan keuangan BPR milik Pemkab Majalengka ini diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2017 hingga tahun 2020. Penyidik menemukan beberapa modus operandi penyimpangan dalam pemberian/penyaluran kredit oleh pengelola BPR.

Antara lain adanya beberapa nasabah dengan hasil SLIK yang bermasalah namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka, Cabang Sukahaji.

Beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak benar, ada juga dengan modus nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan, sehingga ketika kredit macet, kalaupun disita nilai yang dijaminkan tidak bisa memenuhi utang yang harus dibayarkannya.

Baca Juga: Hadiahkan Al Fatihah untuk Diri Sendiri, Ini Cara Mengamalkannya dan Rasakan Manfaat serta Keutamaannya

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x