Ada pula nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, namun kenyataannya nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka cabang Sukahaji dan uangnya dinikmati oleh pihak lain.
Modus lainnya nasabah diiming-imingi oleh pihak ketiga (pencari nasabah/ bukan pegawai Bank BPR Majalengka Cabang Sukahaji) kalau pengajuan kredit di BPR prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak yaitu hanya bermodalkan KTP saja sudah bisa mengajukan kredit.
“Pada pelaksanaan pinjaman yang dilakukan pemohon, pihak bank tidak melakukan survei kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet serta sejumlah modus-modus operandi lainnya yang masih digali oleht tim penyidik. “ papar Elan.
Elan dan Guntoro menambahkan bahwa pada kasus ini ada kelalaian dari managemen BPR dengan meloloskan pinjaman tersebut.
“Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh bank BUMD milik pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional, sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit.” ungkap Elan.
Baca Juga: 8 Pohon, Dimana Mahluk Halus Betah Tinggal Disitu, Hati-hati Randu dan Beringin Diantaranya
Disampaikan Elan dan Guntoro, dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum.
Dengan dilakukannya penyidikan terhadap BPR, hingga saat ini sudah ada dua dari 4 BUMD milik Pemda Majalengka yang tersandung tindak pidana korupsi setelah PDSMU dengan kerugian negera mencapai kurang lebih Rp2 miliar.***