ZONA PRIANGAN - Seorang ibu di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka berinisial TA (45) tega memperdagangkan anak kandungnya melalui aplikasi WA, Y (25) dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sekali kencan.
Kasus terungkap oleh Kepolisian dari media sosial, pada pertengahan Maret lalu. Kini TA telah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka.
Dari kasus tersebut penyidik menyita barang bukti 1 buah HP, satu buah bantal, handuk, serta beberapa screen shoot obrolan WhatsApp.
Baca Juga: Petani Majalengka Keluhkan Limbah Sampah yang Mencemari Sawah
Baca Juga: Google Maps Kembali Menghadirkan Fitur Compass Serta Sejumlah Fitur Terbaru Lainnya
Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin 5 April 2021, modus perdagangan perempuan dan anak kandungnya yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi media sosial WhatsApp, dalam pengiriman pesan, tersangka juga memasang foto-foto perempuan lain kepada sejumlah laki-laki dengan tarif berkisar antara Rp 300.000 - Rp 500.000 termasuk ongkos atau biaya sewa kamar.
Tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah salah satu kamar tidur rumah pelaku.
“Pelaku mengirim sejumlah foto perempuan berikut tarifnya kepada lelaki ,” kata Siswo.
Baca Juga: 6 Pesepakbola yang Mengawali Profesinya sebagai Pekerja Sebelum Menjadi Pesepakbola Profesional