Baca Juga: Banyak Pria Mati Muda di Usia 45 Tahun, Berpotensi Disebabkan oleh 5 Penyakit Ini, Waspadalah!
“Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat Pemerintah Desa.” ungkap Dede.
Seperti diketahui, Kejaksaan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan PDSMU, yang berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dugaan korupsi perusahaan atau negara dirugikan sebesar Rp1,99 miliar.
Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka juga telah menyita uang tunai sebesar Rp650,7 juta.***