ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan seluas 294 m2 milik terduga tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU), Jun, Jumat 9 April 2021.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka Sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan tersangka Jun pada Selasa tangga 30 Maret 2021 kemarin.
“Tanah yang disita seluas 294 m2 dan bangunan 65 m2, di sana telah dipasangi tanda penyitaan aset tanah dan bangunan oleh kejaksaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna, didampingi Kasi Pidsus Guntoto J Saptodie dan Kasi Intelijen Elan Jaelani.
Baca Juga: Harganya Membuat Saldo Tabungan Terkuras, namun 10 Jenis Tanaman Hias Ini Tetap Dicari dan Diburu
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 Tanggal 07 April 2021. Pada saat berlangsung, penyitaan berjalan aman dengan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
Penyitaan aset dilakukan sebagai barang bukti agar tidak dipindahtangankan oleh siapapun baik keluarga, tersangka ataupun pihak lain.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang disita, akan dimintakan penaksiran ke Kantor Jasa Penilai guna menentukan harga aset tersebut.