Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka Sita Tanah dan Bangunan Milik Terduga Tindak Pidana Korupsi

- 9 April 2021, 15:03 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan milik terduga tindak pidana korupsi PDSMU.
Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan milik terduga tindak pidana korupsi PDSMU. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar ZP/

ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan seluas 294 m2 milik terduga tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU), Jun, Jumat 9 April 2021.

Tanah dan bangunan tersebut berada di Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka Sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan tersangka Jun pada Selasa tangga 30 Maret 2021 kemarin.

“Tanah yang disita seluas 294 m2 dan bangunan 65 m2, di sana telah dipasangi tanda penyitaan aset tanah dan bangunan oleh kejaksaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna, didampingi Kasi Pidsus Guntoto J Saptodie dan Kasi Intelijen Elan Jaelani.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021: Al dan Andin Lengkapi Kebahagiaan, Pak Surya Terguncang, Elsa Layani Tuntutan Ricky

Baca Juga: Harganya Membuat Saldo Tabungan Terkuras, namun 10 Jenis Tanaman Hias Ini Tetap Dicari dan Diburu

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 Tanggal 07 April 2021. Pada saat berlangsung, penyitaan berjalan aman dengan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

Penyitaan aset dilakukan sebagai barang bukti agar tidak dipindahtangankan oleh siapapun baik keluarga, tersangka ataupun pihak lain.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang disita, akan dimintakan penaksiran ke Kantor Jasa Penilai guna menentukan harga aset tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Lupa Tengah Ada di Zoom Meeting, Ngeloyor ke Toilet dan Hampir Semua Rekan Kerja Menyaksikannya

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x