Pemerintah Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Uu Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

- 4 Mei 2021, 00:45 WIB
Pemerintah Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, UU Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat.
Pemerintah Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, UU Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat. /Biro Adpim Jabar/Yana/

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Baca Juga: Cuitan Menlu Filipina Sebut China Seperti Orang Bodoh, Buntut Sengketa Laut China Selatan
 
“Itu semuanya  kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah