"Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran," ujarnya.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Rocky Gerung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Sedangkan Pemerintah Potong THR PNS
Kebijakan pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” ungkapnya.
"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," jelasnya.
Wagub mengungkapkan bahwa bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi.
"Sanksi itu berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh," ujarnya.