Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya

- 28 April 2021, 23:59 WIB
Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya.
Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya. /Biro Adpim Jabar/

ZONA PRIANGAN - Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat dilarang mudik lebaran.

Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Seperti diharapkan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum yang menginginkan agar ASN bisa menjadi contoh masyarakat.

Baca Juga: Tutut Soeharto: Minta Doanya agar Saya Segera Sembuh dari Covid-19, Bugar dan Sehat Wal Afiat Seterusnya

Hal itu dikatakan Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan Safari Ramdan 1442 Hijriah/2021 di Masjid Al-Hikmah, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, akhir pekan lalu.

“Tentu ASN juga dilarang mudik, bahkan kalau ASN melanggar aturan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya,” katanya.

“Oleh karena itu ASN harus menjadikan suri tauladan sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat untuk mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," tambahnya.

Baca Juga: Ini Dia Pria Playboy Ahli Waris Sejumlah Kekayaan Besar, yang Ternyata adalah Pembunuh Berantai

Uu Ruzhanul Ulum pun menyatakan, larangan mudik berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan. Termasuk ASN yang harus membawa surat izin dari setingkat Eselon II.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x