ZONA PRIANGAN - Tahun ini banyak masyarakat yang mengharapkan bisa mudik ke kampung halamannya meski masih dalam kondisi pandemi.
Tapi pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Seorang Guru Mabuk Tak Bisa Mengontrol Diri, Dipecat karena Membawa Muridnya ke Klub Striptis
Kemudian kebijakan itu kembali diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat Jabar untuk tidak mudik lebaran.
Baca Juga: Ahli: Jika Kapal Selam KRI Nanggala-402 Berada di Palung 700 Meter Akan Sulit Bertahan
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak SAR-CoV-2, virus penyebab Covid-19.