Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya

- 28 April 2021, 23:59 WIB
Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya.
Jadi Contoh Masyarakat, ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: Melanggar Aturan Ada Sanksinya. /Biro Adpim Jabar/

“Kalau dia ASN harus ada keterangan dari Eselon II. Kalau bekerja di pihak swasta harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa/lurah sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tapi hanya bekerja,” paparnya.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, Pemprov Jabar intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, dan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung dengan Jabar. Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat, mobilitas masyarakat diharapkan dapat dibatasi.

Baca Juga: Maia Estianty Sebut Ketemu Mulan dan Ahmad Dhani di Panggung Indonesian Idol Result and Reunion Itu Gimik!

“Pemda Provinsi sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mengadakan posko, yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP,” paparnya.

“Yang jelas ini ada kolaborasi dengan pemerintahan kabupaten/kota, terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah