Masyarakat Punya Peran, dan Bisa Melaporkan ASN yang Mudik, Ini Caranya

- 6 Mei 2021, 10:05 WIB
INGAT! ASN DILARANG MUDIK.
INGAT! ASN DILARANG MUDIK. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenpanrb

ZONA PRIANGAN - Tjahjo Kumolo selaku Menpan-RB beberapa waktu lalu mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

Pelarangan lebaran tahun 2021 ini sendiri memiliki tujuan, yakni agar pennyebaran Covid-19 tak menyebar secara masif.

Dikutip Zonapriangan.com dari akun Instagram Kementrian PANRB menjelaskan Masyarakat punya peran dan bisa melporkan ASN yang melakukan mudik.

Baca Juga: 158 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Jabar Beroperasi 6 - 17 Mei 2021, Ridwan Kamil: Termasuk Jalan Tikus

Warga bisa melaporkan langsung lewat link atau prosedur yang sudah disediakan, mulai dari SMS hingga aplikasi.

Dalam postingannya tersebut, mereka meminta agar masyarakat melaporkan dengan diperkuat identitas dan bukti.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementrian PANRB melalui SP4N-LAPOR!.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Jengkel: Harusnya Para PNS Bersyukur dan Berterimakasih Kepada Jokowi dan Sri Mulyani

Hal ini dilakukan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

Masyarakat bisa melporkan melalui SMS ke nomor 1708, website www. lapor.go.id, maupun aplikasi SP4AN LAPOR! Yang tersedia di App Store dan Play Strore.

Jika laporan ini masuk, selanjutnya PPK menjatuhkan saksi bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga: 11 Pos Penyekatan di Kabupaten Majalengka Sudah Siap Beroperasi Selama 12 hari kedepan

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x