Puluhan Anggota Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Majalengka

- 25 Mei 2021, 08:00 WIB
Petugas Satpol PP Tertibkan para pedagang kaki lima di alun-alun Majalengka.
Petugas Satpol PP Tertibkan para pedagang kaki lima di alun-alun Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka tertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di depan Alun-alun Kota Majalengka, baik di arah barat, maupun Utara juga di Ruas Jl Abdul Halim karena dianggap mengganggu ketertiban umum, Senin 24 Mei 2021.

Tidak hanya pedagang kaki lima yang tidak diperbolehkan berada di sekitar wilayah tersebut namun juga pemilik sepeda motor dilarang untuk memarkir kendaraanya di depan alun-alun.

Puluhan pemilik sepeda motor yang tengah berkunjung ke alun-alun pun terpaksa harus memindahkannya dari lokasi tersebut ke tempat parkir di belakang Gedung DPRD, ada pula yang langsung pulang.

Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Majalengka Cukup Tinggi

Dua remaja yang memarkir kendaraan ketika diminta petugas ketertiban untuk mengalihkan sepeda motornya malah balik memaki karena merasa kenyamananya diusik petugas.

Para pedagang yang sudah mulai berjualan sejak pagi hari segera mendorong gerobaknya ke luar wilayah tersebut, demikian juga yang sudah memasang tenda sejak pagi berupaya menutupnya sekaligus mengalihkan doronyannya.

Sejumlah pedagang mengaku telah mengetaui adanya larangan tersebut, namun mereka nekat berjualan dengan alasan butuh hidup.

Sehingga sebagian pedagang berupaya menjajakan barang dagangannya sebelum Satpol PP datang mengusirnya, setidaknya 5 jam sudah bisa berjualan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, Pesantren di Majalengka Lakukan Rapid Antigen

“Nekat jualan dari pagi, karena terkadang diusir kadangkala juga tidak. Sekarang diusir ,” ungkap Dadang pedagang jalakotek.

Hal senada disampaikan Nanang yang berjualan gorengan dan sosis, dia jualan di alun-alun karena ramai pengunjung sedangkan di tempat lain lebih sepi.

“Diusir ya pergi, kalau SatPol PP lagi baik tidak mengusir ya jualan di alun-alun,” katanya.

Hampir setiap saat Alun-alun kota dipenuhi pedagang kaki lima, karena petugas Sat Pol PP tidak selamanya melakukan penertiban di wilayah tersebut.

Malah pedagang asongan biasa berada di dalam kawasan alun-alun menjajakan barang dagangannya. Sebagian pedagang kali lima memajang barang dagangannya di pintu gerbang alun-alun.

Baca Juga: Hakim PN Majalengka Kembali Sarankan Perdamaian pada Kasus Ibu Gugat Anak

Soetaryo Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Majalengka mengakatan, para pedagang kaki lima ditertibkan karena tidak diperbolehkan berjualan dia kawasan alun-alun serta Jl Raya Abdul Halim yang pengelolaannya oleh Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya pedagang kaki lima telah disediakan tempat di ruas Jl Bhayangkara dan Jl Pramuka, samping Kantor Dinas Pendidikan juga di samping gedung DPRD Majalengka yang jaraknya hanya beberapa beberapa meteran dari pusat alun-alun.

Ketiga ruas jalan ini dinilai cukup untuk menampung para pedagang tidak harus menganggu kenyamanan serta ketertiban juga  keindahan kawasan alun.

Baca Juga: Cerita Kakek Juha, Sudah 40 Tahun Tekuni Jasa Servis Payung Keliling di Majalengka

Sedangkan areal parkir tersedia cukup luas mampu menampung ratusan sepeda motor dan mobil di belakang gedung dewan.

“Kami akan terus berupaya melakukan penertiban demi kenyamanan dan keamanan wilayah,” kata Soetaryo.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah