Mudah-mudahan akhir Juli dana sudah bisa di transfer ke rekening desa masing-masing. Sedangkan besaran dana tahap 2 sebesar 40% dari nilai total dana desa yang diterima setiap desa.
Disampaikan Hendra, untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana desa yang diperbolehkan direfokusing 8% dari APBDES, namun itu tetap kembali lagi ke desa masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan, terlebih saaat ini ada PPKM Darurat . Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan satgas desa dan kewenangan desa.
Baca Juga: Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Majalengka Kena Sanksi Denda hingga Jutaan Rupiah
Sedangkan untuk BLT DD juga diambil dari pagu Dana Desa yang diterima desa, besarannya berfariasi sesuai besaran dana yang diterima desa. Ada yang 25%, 30% dan 35% .
Sementara itu Bupati Majalengka mengimbau agar semua pihak bisa ikut terlibat dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang kini masuk zona merah bersama dengan belasan kabupaten kota lain di Jawa Barat.
PKK menurutnya sudah terlibat dalam penanganan dengan kader-kadernya di kecamatan juga kader desa.
Perannya cukup besar dalam melakukan sosialisasi dan membantu memberikan pendampingan terhadap mereka yang tengah menjalani karantina.
Bupati juga akan mengajak semua ormas Islam dan kepemudaan untuk ikut berperan dalam penanganan Covid-19 agar penyebarans emakin terkendali.***