Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi Dengan Bertransaksi Online

- 10 Juli 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H  Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi dengan Bertransaksi Online.
Ilustrasi hewan kurban. Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi dengan Bertransaksi Online. /Pixabay/Suju Foto/

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 H untuk mengoptimalkan hari Tasyrik dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 terus bertambah.

Baca Juga: Warga Boleh Shalat Idul Adha tapi Lapor Polisi dan Khotbah Tidak Boleh Lebih 30 Menit

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil, Sabtu 10 Juli 2021.

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Baca Juga: Sejak 13 Mei 2021, PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Tanggal 20 Juli

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.

Baca Juga: Rektor UMT: Idul Adha Mengajarkan Keikhlasan dan Rela Berkorban

Pendistribusian juga dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban. Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.

"Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan," ucapnya.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, kata Kang Emil, yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah