Novel Baswedan: Pimpinan KPK Tidak Merespon Soal Syarat Remisi, Curiga Ada Kesepakatan Antara MA dan KPK

- 3 November 2021, 12:05 WIB
mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Antara

ZONA PRIANGAN - Dalam cuitan yang diunggah mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan di akun twitter pribadinya @nazaqistsha Selasa 2 November 2021, Novel merasa ada kecurigaan terkait penghapusan syarat remisi bagi para pelaku maling uang rakyat alias koruptor.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi dapat dilakukan jika narapidana kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara atau berstatus justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Refly Harun: Rasanya Aneh Luhut Buat Perusahaan Tidak Cari Untung, Kenapa Tidak Buat Yayasan Sosial Saja

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut dihapus melalui putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012.

Dengan demikian pemberian remisi untuk narapidana korupsi tidak dibedakan lagi. Syarat pemberian remisi untuk koruptor sama dengan narapidana kasus tindak pidana lain.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sebuah Kekonyolan Staf Khusus Menteri Keuangan Unggah Video Hoax, Jangan Dilaporkan!

Menurut Novel Baswedan, keputusan MA yang menghapuskan persyaratan remisi bagi maling uang rakyat, sangat menguntungkan bagi maling uang rakyat yang sedang menjalani hukuman.

Pasalnya, keputusan MA juga berkaitan dengan fungsi KPK dalam memberantas korupsi.

Novel Baswedan mencurigai adanya kesepakatan antara MA dengan KPK menilai dari sikap yang ditunjukkan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Novel Baswedan: Buzzer Merusak Persepsi Publik, Mengadu Domba, dan Menghancurkan Tatanan Sosial

"Pimp KPK tidak merespon atau prihatin atas putusan ini. Apakah ini tanda sepakat?" ujar Novel Baswedan dalam akun twitternya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x