Menteri LHK Siti Nurbaya: Penebangan Hutan Tidak Boleh Dihentikan Demi Pembangunan yang Sedang Berlangsung

- 4 November 2021, 12:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. /Tangkapan layar Instagram.com/@siti.nurbayabakar

ZONA PRIANGAN - Dalam akun twitter pribadinya yang diunggah 3 November 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.

Padahal kebijakan FoLU Net Karbon Sink 2030 yang diusungkan pada KTT COP26, Senin, 1 November 2021 lalu, sekitar 100 pemimpin dunia sepakat kalau proses penebangan hutan (deforestasi) harus dihentikan sepenuhnya sebelum tahun 2030.

Menurutnya Siti Nurbaya Bakar, proses deforestasi tak boleh dihentikan hanya karena adanya kebijakan internasional.

Baca Juga: Said Didu: Perusahaan Bisnis PCR Sudah Dibentuk Sejak April 2020

Selain itu Siti Nurbaya juga menolak digunakannya kalimat 'Deforestasi' untuk menggambarkan penebangan hutan yang ada di Indonesia.

"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia.

Siti Nurbaya menjelaskan ada dua konsep yang salah dalam kebijakan FoLU Net Karbon Sink 2030. Pertama FoLU Net Karbon Sink 2030 bukan berarti sepenuhnya menghentikan kegiatan penebangan hutan.

Baca Juga: Refly Harun: Bukan Masalah Andika Perkasa, Jabatan Panglima TNI dan Kapolri Makin Hari Sangat Politis

Menurutnya Indonesia bisa berkontribusi dalam FoLU Net Karbon Sink 2030 dengan cara mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan.

Ia pun menyatakan kalau perbuatan deforestasi bertentangan dengan mandat UUD 1945.

Pasalnya hal tersebut tak akan sesuai dengan target membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Refly Harun: Skenarionya Letjen TNI Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Menjadi Pangkostrad

"sebagai contoh di Kalimantan dan Sumatra, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya,"ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Siti Nurbaya Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x