Baleg DPR RI: Supaya Publik Jangan Salah Persepsi, Putusan MK Tidak Membatalkan UU Cipta Kerja

- 28 November 2021, 08:21 WIB
RATUSAN Masa berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jabar menolak RUU Cipta Kerja.
RATUSAN Masa berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jabar menolak RUU Cipta Kerja. /Zonapriangan/Ghani Rahmat



ZONA PRIANGAN - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dua tahun ke depan, sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, melalui keterangannya yang dilansir Antara, Sabtu 27 November 2021.

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina.

Baca Juga: Refly Harun: Terkait Kasus BLBI, Tommy Soeharto Akan Melawan dan Pemerintahan Jokowi Butuh Ketegasan

Baca Juga: Setelah 2 Minggu Hilang, Fadli Zon Akhirnya Muncul Kembali di Media Sosial

Christina menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Baca Juga: Dapat Instruksi dari Menteri Keuangan, Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Laswee Creative Space di Bandung

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.

Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x