Kuasa Hukum: Sejak SPDP Diserahkan, Habib Bahar Sudah Yakin akan Menjadi Tersangka

- 4 Januari 2022, 21:22 WIB
Ini kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) atas kasus hoaks di Bandung.
Ini kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) atas kasus hoaks di Bandung. /Instagram.com/@zeinbu151

ZONA PRIANGAN - Dalam channel youtube Refly harun yang diunggah Selasa 4 Januari 2022, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar mengirimkan sebuah rekaman suara kepada Refly Harun, terkait ditahannya Habib Bahar oleh Polda Jawa Barat.

Dalam rekaman suara yang disiarkan Channel Refly Harun, Aziz Yanuar  mengatakan terkait dengan proses hukum Habib Bahar bin Smith sampai akhirnya penangkapan dan penahanan tadi malam dapat saya sampaikan sebagai berikut yang pertama adalah bahwa sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau, itu kami sudah mengetahui meskipun statusnya Habib Bahar waktu itu sebagai saksi.

"Kami sudah memahami dan mengetahui serta sudah menduga bahwa akan ada proses Express terkait penetapan tersangka, bahkan berujung kepada penahanan. Kami sudah memiliki keyakinan kurang lebih sekitar 80%, seperti itu berdasarkan pengalaman-pengalaman yang memang sudah kita sering dihadapi. Kemudian di situ jelas pasal yang disebutkan dimention di SPDP dan pemanggilan kalau saya tidak salah itu adalah pasal 28 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE juga berikutnya ada pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait berita kebohongan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Orang-orang di Sekeliling Jokowi Ingin Mengambil Untung dari Kebijakan Penghapusan Premium

Baca Juga: Refly Harun: Perbedaan Pendapat dan Penyampaian Opini Habib Bahar Begitu Mudahnya Dikriminalkan

Aziz yanuar menjelaskan kemudian kita juga tahu bahwa memang terkait dengan pelaporan saudara Tubagus pelaporan tanggal 17 Desember 2021. Berdasarkan  video yang dia atau pelapor lihat pada tanggal 16 desember 2021.

"Nah kita sudah cek waktu itu kita menduga ini terkait dengan ceramah Habib Bahar bin Smith di daerah Margaasih Kabupaten Bandung. kita cek ceramahnya, bahkan sebelum memulai itu kami sudah punya transkrip, kita sudah mentransfer ceramah satu jam lebih dari Habib Bahar itu kita punya itu ada yang kita sudah menduga arahnya mau dikata kalau pasal 28 ayat 2 kami menduga arahnya nanti mau ke pihak-pihak yang memang apa pribadi atau kepribadian di singgung atau terkait dengan agama atau ras atau terkait dengan pencemaran nama baik terkait dengan UU ITE,"ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Hanya Ganjar Pranowo yang Bisa Mengalahkan Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

Kuasa hukum Aziz Yanuar menyimpulkan ternyata penyidik tidak concern, dan akhirnya kami melihat ada stressing tertentu terkait dengan Habib Rizieq bin Husein bin syihab dan terkait dengan KM 50, dan memang benar bahwa arahnya akan ke KM 50.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x